Masa Pengenalan Siswa Baru (MPLS): Panduan Lengkap 2025
Saba Bolak - Masa Pengenalan Siswa Baru (MPLS) dimulai di minggu pertama tahun ajaran baru 2025/2026. Sesuai Surat Edaran Mendikdasmen No 10 Tahun 2025, pelaksanaannya berlangsung selama lima hari dan hanya pada jam sekolah.
Tujuan utama MPLS adalah mengenalkan siswa pada lingkungan fisik, budaya, aturan, dan sistem pendukung sekolah, sekaligus menanamkan karakter luhur dan meminimalkan praktik negatif seperti perpeloncoan.
MPLS 2025 mengedepankan prinsip:
- Ramah anak
- Edukatif
- Inklusif
- Bebas kekerasan
- Partisipatif
- Fleksibel sesuai konteks lokal
Secara nasional, durasinya 5 hari efektif, dengan pengawasan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat . Artikel ini membahas detail definisi, tujuan, materi, model pelaksanaan, pedoman, dan tips evaluasi MPLS.
Apa Itu MPLS?
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah periode awal saat siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Fokusnya bukan hanya pada orientasi fisik, tetapi juga pembiasaan sosial dan akademik.
Kegiatan umumnya meliputi:
- Pengenalan fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan kantin
- Penjelasan aturan, budaya, dan nilai sekolah
- Perkenalan dengan guru, staf, dan sesama siswa
Tujuan MPLS 2025
Masa Pengenalan Siswa Baru (MPLS) bukan sekadar kegiatan rutin di awal tahun ajaran. Dalam panduan resmi Kemendikbudristek tahun 2025, MPLS dirancang sebagai landasan awal yang kuat untuk membentuk kebiasaan belajar, sikap sosial, dan karakter siswa baru di lingkungan sekolah yang baru. Tujuannya tidak hanya mengenalkan fasilitas dan aturan sekolah, tetapi juga membangun ekosistem pembelajaran yang positif, aman, dan inklusif sejak hari pertama.
Berikut adalah tujuan utama MPLS tahun 2025:
1. Membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru
MPLS memberikan waktu dan ruang bagi siswa untuk mengenal lingkungan fisik sekolah, memahami struktur organisasi, serta menjalin hubungan awal dengan guru, staf, dan teman sebaya. Hal ini penting untuk mengurangi kecemasan, ketegangan sosial, dan tekanan psikologis di awal masa belajar.
2. Menanamkan nilai karakter dan Profil Pelajar Pancasila
Kegiatan MPLS diarahkan untuk menumbuhkan sikap disiplin, toleransi, gotong royong, integritas, dan semangat kebangsaan. Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari Profil Pelajar Pancasila yang menjadi fondasi Kurikulum Merdeka.
3. Mencegah kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah
MPLS menjadi instrumen preventif terhadap praktik kekerasan, senioritas berlebihan, atau perpeloncoan yang pernah terjadi dalam orientasi siswa. Penanaman budaya anti-bullying dan penghormatan antarwarga sekolah menjadi agenda wajib dalam pelaksanaan MPLS 2025.
4. Mengenalkan sistem pembelajaran dan budaya akademik sekolah
Siswa baru diperkenalkan pada metode belajar, sistem evaluasi, penggunaan teknologi pendidikan, serta kebijakan akademik yang berlaku. Hal ini penting untuk membangun kesiapan belajar sejak awal.
5. Memberikan pemahaman kepada orang tua dan guru tentang kebutuhan siswa baru
MPLS juga mencakup peran komunikasi antara sekolah dan orang tua dalam memahami tantangan yang dihadapi siswa baru, serta membangun dukungan bersama dalam proses adaptasi.
Landasan Hukum dan Pedoman 2025
Pelaksanaan MPLS tahun 2025 mengacu pada tiga regulasi utama yang menjadi dasar hukum dan operasional kegiatan:
1. Permendikbud No. 16 Tahun 2016
Regulasi ini menetapkan bahwa kegiatan MPLS wajib bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal, perpeloncoan, serta aktivitas yang tidak mendidik dinyatakan dilarang. Sekolah diberi tanggung jawab penuh untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai dengan prinsip pedagogis.
2. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023
Peraturan ini berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. MPLS masuk sebagai kegiatan yang harus bebas dari unsur perundungan, diskriminasi, kekerasan psikologis, dan tekanan sosial. Sekolah wajib menyediakan lingkungan yang aman dan inklusif, terutama untuk siswa berkebutuhan khusus, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya.
3. Surat Edaran Mendikdasmen No. 10 Tahun 2025
Diterbitkan menjelang tahun ajaran baru, SE ini menegaskan bahwa MPLS hanya boleh dilaksanakan selama 5 hari efektif, berlangsung pada jam pelajaran, dan dipimpin langsung oleh kepala sekolah. OSIS hanya berperan sebagai pendamping teknis dan tidak memiliki kewenangan mengambil alih kegiatan.
Durasi & Jadwal Pelaksanaan
Sesuai Surat Edaran Mendikdasmen No. 10 Tahun 2025, pelaksanaan Masa Pengenalan Siswa Baru (MPLS) dilakukan selama 5 hari efektif, dimulai pada hari Senin hingga Jumat di minggu pertama tahun ajaran baru. Untuk tahun ajaran 2025/2026, banyak sekolah di berbagai provinsi menetapkan jadwal MPLS pada tanggal 14–18 Juli 2025, termasuk di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Ketentuan Waktu
- Durasi total: 5 hari
- Waktu pelaksanaan: hanya pada jam sekolah formal, tidak boleh melewati batas waktu pelajaran yang ditentukan sekolah (umumnya pukul 07.00–14.00)
- Larangan kegiatan malam hari: MPLS tidak boleh diisi dengan kegiatan pada malam hari, menginap, atau kegiatan di luar kendali sekolah, kecuali sekolah berasrama
- Tidak boleh dilakukan pada akhir pekan atau hari libur nasional
Fleksibilitas untuk Sekolah Berasrama
Untuk sekolah-sekolah yang menyelenggarakan sistem boarding (asrama), seperti beberapa SMA/MA Negeri unggulan dan pesantren modern, jadwal MPLS dapat dimodifikasi. Fleksibilitas ini mencakup:
- Penyesuaian jam kegiatan untuk orientasi internal asrama
- Penambahan materi adaptasi kehidupan berasrama, tata tertib kamar, dan sistem pengasuhan
- Kegiatan malam boleh dilakukan hanya dengan izin resmi dari Dinas Pendidikan atau Yayasan Penyelenggara
Namun, prinsip pendekatan ramah siswa dan bebas tekanan tetap wajib diterapkan meskipun jadwal lebih padat dibanding sekolah reguler.
Penjadwalan Harian
Sekolah wajib menyusun jadwal kegiatan harian MPLS secara rinci, mencantumkan:
- Jam mulai dan selesai
- Nama kegiatan
- Penanggung jawab
- Lokasi pelaksanaan
Rencana ini perlu dipublikasikan ke orang tua/wali siswa paling lambat H-3 sebelum hari pertama MPLS.
Materi & Kegiatan Utama
Materi Wajib MPLS 2025
Seluruh satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan materi yang bersifat edukatif dan relevan dengan kebutuhan siswa baru. Berdasarkan ketentuan Kemendikbudristek, materi wajib mencakup:
1. Pengenalan visi, misi, dan budaya sekolah
Siswa perlu memahami arah kebijakan sekolah, nilai-nilai yang dijunjung tinggi (misalnya: integritas, tanggung jawab, keterbukaan), serta mengenal program unggulan seperti kelas literasi, riset, atau bilingual.
2. Tata tertib dan etika pergaulan
Meliputi aturan disiplin, absensi, larangan penggunaan HP saat pelajaran, tata cara berpakaian, serta etika komunikasi antarsiswa dan guru. Tujuannya membentuk perilaku yang tertib dan bertanggung jawab.
3. Pengenalan Profil Pelajar Pancasila
Sekolah memfasilitasi pemahaman enam dimensi profil: beriman dan bertakwa, mandiri, bernalar kritis, kreatif, gotong royong, dan berkebinekaan global. Materi disampaikan dalam bentuk studi kasus atau simulasi nilai.
4. Anti-kekerasan dan anti-perundungan
Disampaikan melalui diskusi kelompok, pemutaran film pendek, dan refleksi personal. Fokus pada pencegahan bullying verbal, sosial, dan digital.
5. Wawasan akademik dan strategi belajar
Berisi pengenalan kurikulum, sistem penilaian, pelajaran inti, serta tips belajar efektif. Termasuk pengenalan platform digital yang digunakan sekolah (misal: Google Classroom, e-Rapor, atau LMS internal).
6. Pengenalan fasilitas fisik sekolah
Tour keliling sekolah memperkenalkan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, aula, UKS, toilet, dan jalur evakuasi darurat. Diperkuat dengan peta sekolah yang mudah diakses.
Kegiatan Unggulan
Untuk menciptakan suasana belajar yang aktif dan menyenangkan, sekolah dapat menambahkan kegiatan berikut, selama sesuai dengan prinsip keamanan dan edukatif:
1. Ice-breaking & perkenalan antar siswa
Menggunakan permainan kelompok ringan seperti kuis cepat, bingo nama, atau speed networking.
2. Treasure hunt keliling sekolah
Peserta mengikuti petunjuk untuk menemukan lokasi-lokasi penting sambil belajar fungsi dan aturan ruang tersebut.
3. Booth promosi ekstrakurikuler
OSIS dan pembina ekskul membuat stan interaktif berisi info kegiatan, prestasi, dan simulasi langsung (misal: mini drama, demo robotik, atau latihan musik).
4. Simulasi tanggap darurat
Petugas keamanan dan guru membimbing simulasi gempa, kebakaran, atau evakuasi massal. Tujuannya membekali siswa dengan keterampilan bertindak dalam situasi darurat.
5. Pemutaran film pendek & diskusi anti-bullying
Siswa diajak menonton film bertema kekerasan sekolah, dilanjutkan dengan diskusi terarah oleh guru BK.
6. Sesi dialog dengan guru & BK
Siswa diberi waktu menyampaikan harapan, kekhawatiran, atau pertanyaan dalam suasana terbuka. Ini membantu guru memahami kondisi emosional siswa baru.
7. Kerja bakti dan kampanye kebersihan
Kegiatan bersih-bersih bersama sebagai bentuk pembelajaran tanggung jawab terhadap lingkungan sekolah.
Seluruh kegiatan harus terjadwal, terdokumentasi, dan dievaluasi dampaknya terhadap pembentukan karakter dan kenyamanan siswa.
Peran Pelaksana Kegiatan MPLS
Keberhasilan pelaksanaan MPLS sangat tergantung pada sinergi berbagai pihak. Berikut pembagian peran yang dianjurkan oleh Kemendikbudristek:
1. Kepala Sekolah
Bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS. Wajib memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan menjamin tidak ada pelanggaran norma pendidikan.
2. Guru dan Wali Kelas
Berperan sebagai fasilitator dan pembimbing. Mereka menyampaikan materi, mengamati perilaku siswa, serta mencatat dinamika kelas selama MPLS berlangsung. Wali kelas bertugas mengenali karakter awal siswa.
3. OSIS
Diizinkan terlibat hanya sebagai pendamping teknis, bukan pengarah kegiatan. Maksimal dua anggota OSIS per kelas. Mereka membantu logistik, pengaturan teknis permainan, dan penyambutan peserta baru. Tidak boleh memberi perintah atau tekanan kepada siswa baru.
4. Orang Tua/Wali Murid
Dilibatkan pada hari pertama untuk memastikan keberangkatan dan penyesuaian siswa berjalan lancar. Sekolah dianjurkan mengadakan pertemuan awal untuk menjelaskan rangkaian MPLS serta menampung aspirasi dan pertanyaan orang tua.
5. Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah
Melakukan supervisi pelaksanaan MPLS di wilayah kerja masing-masing. Dinas berwenang mengeluarkan teguran atau sanksi apabila ditemukan pelanggaran, seperti kekerasan atau pemaksaan biaya.
Prinsip Pelaksanaan MPLS
Pelaksanaan MPLS tahun 2025 wajib mengikuti prinsip yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Tujuannya adalah menjamin bahwa kegiatan berjalan aman, edukatif, dan bermakna bagi seluruh peserta didik.
Berikut adalah prinsip-prinsip utama beserta penjelasannya:
Contoh Model Implementasi
Model pelaksanaan MPLS antara sekolah negeri dan swasta umumnya serupa secara prinsip, namun dapat berbeda dari sisi pendekatan teknis. Khususnya di tingkat menengah pertama dan menengah kejuruan, implementasi disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan kurikulum yang diadopsi.
Pada sekolah negeri, pendekatan yang dominan adalah integratif dan berbasis karakter. Siswa dikenalkan pada visi pendidikan nasional, sistem pembelajaran berbasis kurikulum merdeka, serta penguatan nilai kebangsaan.
Pada sekolah swasta, pendekatan bisa lebih fleksibel. Beberapa sekolah berbasis agama menambahkan materi penguatan nilai spiritual, sementara sekolah internasional cenderung menekankan budaya global dan penguasaan teknologi.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara umum memberi penekanan tambahan pada:
- Pengenalan budaya kerja industri
- Keselamatan kerja dan K3
- Simulasi disiplin dan etos kerja vokasional
Kesamaan penting yang wajib dijaga di semua jenis sekolah:
- Tidak ada atribut tidak mendidik (misal: tas karung, pakaian aneh, cat wajah)
- Kegiatan terbatas pada jam sekolah
- Durasi maksimal 5 hari
- Pengawasan melekat oleh guru
Tips Untuk Panitia & Kepala Sekolah
Agar pelaksanaan MPLS berjalan lancar, kepala sekolah dan tim panitia perlu melakukan perencanaan yang matang. Berikut delapan langkah strategis:
1. Susun jadwal rinci harian
Tulis jam kegiatan, tema, fasilitator, lokasi, serta kebutuhan logistik. Hindari kegiatan mendadak yang tidak terprogram.
2. Latih guru dan OSIS dalam pendekatan inklusif
Pastikan mereka memahami prinsip anti-kekerasan, penggunaan bahasa yang ramah, dan perlakuan setara terhadap siswa dengan latar belakang berbeda.
3. Gunakan media visual pendukung
Buat materi presentasi, poster interaktif, infografik tata tertib, dan video pendek. Ini mempercepat pemahaman dan menarik perhatian siswa.
4. Batasi peran OSIS secara ketat
OSIS maksimal 2 siswa per kelas. Tidak boleh memimpin, memberi perintah, apalagi menekan peserta baru.
5. Libatkan orang tua secara aktif
Kirimkan surat pemberitahuan atau undangan daring menjelang MPLS. Sertakan informasi lengkap soal tujuan, jadwal, dan kontak pengaduan.
5. Pantau kondisi psikologis siswa
Identifikasi siswa yang tampak cemas, menyendiri, atau pasif. Libatkan guru BK sejak awal untuk pemantauan awal.
6. Lakukan evaluasi harian dan akhir
Gunakan formulir evaluasi (online atau cetak) dari peserta dan guru. Catat saran dan keluhan.
7. Susun laporan pelaksanaan untuk diserahkan ke dinas
Isi laporan meliputi jadwal, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, dan temuan lapangan. Lampirkan juga hasil survei siswa dan orang tua.
Evaluasi dan Laporan
Setiap sekolah wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MPLS. Tujuannya untuk memastikan kegiatan berjalan efektif, dan menjadi dasar perbaikan tahun berikutnya.
Langkah-langkah Evaluasi:
1. Kumpulkan data kehadiran harian
Pantau absensi siswa dan dokumentasikan keterlambatan atau ketidakhadiran. Data ini penting untuk melihat tingkat partisipasi.
2. Lakukan survei akhir
Sebarkan kuesioner kepada siswa, guru pendamping, dan orang tua. Fokus pada kesan umum, materi yang disukai, kegiatan yang tidak efektif, dan saran perbaikan.
3. Catat kejadian penting atau khusus
Misalnya: siswa dengan hambatan adaptasi, laporan pelanggaran, atau gangguan teknis. Semua harus dicatat dan ditindaklanjuti.
4. Susun laporan resmi
Format laporan mencakup:
- Tujuan dan dasar hukum
- Jadwal kegiatan
- Daftar hadir peserta dan fasilitator
- Evaluasi dan rekomendasi
- Dokumentasi foto/video
- Hasil survei
Laporan ini wajib dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau balai pengawasan setempat.
5. Analisis hasil dan tindak lanjut
Apa saja yang berjalan baik? Apa yang perlu diperbaiki? Temuan ini harus ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan SOP MPLS atau pelatihan tambahan guru.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa beda MPLS dan MOS?
MPLS resmi sesuai Permendikbud 2016 dan SE 2025 lebih edukatif dan tanpa senior mempelonco. MOS tradisional tidak punya payung hukum sama, banyak kekerasan.
Boleh pakai atribut lucu?
Tidak. Tas plastik, kaus kaki tidak simetris, dan aksesori tak wajar dilarang
Bolehkah OSIS memimpin acara?
Tidak. OSIS hanya pendamping; guru dan kepala sekolah memimpin .
Apa jika ditemukan bullying?
Dinas dan sekolah akan memberi peringatan kepada individu maupun sekolah