Tunjangan Guru ASN: Memahami Hak PNS dan PPPK di Era Kebijakan Baru

Tunjangan Guru ASN

Blog tentang Pendidikan - Guru adalah ujung tombak pendidikan nasional. Peran mereka bukan sekadar mengajar, tetapi juga membentuk karakter dan masa depan generasi. Namun, apresiasi terhadap guru sering kali menjadi perbincangan, terutama terkait kesejahteraan. Di sinilah tunjangan guru hadir sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para pendidik, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Seiring perkembangan regulasi, sistem tunjangan guru mengalami banyak perubahan. Mulai dari mekanisme penyaluran, besaran, hingga kriteria penerima. Artikel ini akan membedah secara rinci berbagai jenis tunjangan guru ASN di bawah Kemendikbudristek, mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (TKG), Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil), Tunjangan Fungsional Guru (TFG), hingga tunjangan tambahan lain yang melekat pada status ASN. Mari kita kupas tuntas kebijakan terbaru soal tunjangan guru ASN di tahun 2025.

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Apa itu TPG?

TPG bisa dibilang sebagai “tunjangan utama” bagi guru ASN. Pemberian ini khusus untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Baik guru PNS maupun PPPK berhak atas TPG selama memenuhi syarat. Besarannya cukup signifikan, yaitu setara satu kali gaji pokok setiap bulan, yang dibayarkan secara triwulanan.

Bayangkan, jika seorang guru bergaji pokok Rp4 juta, maka ia akan menerima tambahan Rp4 juta per triwulan melalui TPG. Ini jelas menjadi dorongan finansial yang tidak kecil.

Regulasi Terbaru

Mulai tahun 2025, aturan TPG mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya. Tidak ada perbedaan antara guru PNS maupun PPPK, keduanya menerima TPG dengan skema sama.

Selain itu, mekanisme penyaluran juga mengalami perubahan besar. Jika dulu dana TPG ditransfer melalui kas daerah, kini langsung dari APBN ke rekening guru. Kebijakan ini diatur dalam KMK No. 8/KM.7/2025 dan diintegrasikan lewat sistem Ditjen Perbendaharaan (DJPb) bersama Kemendikbudristek.

Tantangan di Lapangan

Meskipun sistem baru dinilai lebih efisien, kenyataannya pencairan TPG masih sering terhambat. Pada 2024, misalnya, banyak daerah menyalurkan dana lebih lambat dari batas waktu 14 hari kerja. Hingga Mei 2025, realisasi anggaran TPG baru sekitar 15,8% dari total pagu. Artinya, masih banyak guru yang menunggu haknya.

Kendala umum biasanya terletak pada validitas data mulai dari nomor rekening, data Dapodik yang tidak sinkron, hingga retur transfer. Pemerintah pusat terus mendorong perbaikan data ini agar tunjangan bisa tepat waktu.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Definisi dan Besaran

Tidak semua guru mengajar di pusat kota dengan fasilitas lengkap. Ada yang harus menyeberang laut, menempuh jalan rusak, atau tinggal di daerah rawan bencana. Untuk mereka, pemerintah menyiapkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Besaran TKG kini disamakan dengan TPG, yaitu satu kali gaji pokok, dibayar setiap triwulan. Jadi, guru yang rela mengajar di pelosok negeri mendapatkan kompensasi finansial setara guru bersertifikat.

Syarat Penerima

Penerima TKG adalah guru ASN (baik PNS maupun PPPK) yang ditugaskan di wilayah yang masuk kategori daerah khusus. Kategorinya bisa berupa daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah bencana, hingga wilayah dengan komunitas adat terpencil. Penetapan wilayah ini merujuk pada data dari Kemendesa, Bappenas, dan Kemendikbudristek.

Selain itu, guru penerima TKG wajib memiliki NUPTK serta SK penugasan dari dinas pendidikan setempat.

Mekanisme dan Kendala

Sama seperti TPG, TKG juga kini disalurkan langsung dari APBN. Namun, per Mei 2025, realisasi penyalurannya baru sekitar 17,1% dari anggaran.

Tantangan lain muncul dari perubahan status wilayah. Ada desa yang sebelumnya masuk kategori terpencil, tetapi kini berkembang sehingga tidak lagi memenuhi syarat. Perubahan status ini menimbulkan kebingungan bagi penerima. Pemerintah daerah diminta aktif memperbarui data agar guru yang berhak tetap terlayani.

Baca Juga:
Cara Validasi & Verifikasi Data Rekening Guru Penerimaan Tunjangan

3. Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil)

Apa Itu Tamsil?

Berbeda dengan TPG dan TKG yang khusus untuk ASN, Tamsil ditujukan untuk guru non-ASN (honorer) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Meski jumlahnya tidak besar, Tamsil menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap mereka yang masih mengabdi meski belum berstatus ASN.

Besaran dan Skema Baru

Mulai 2025, Tamsil diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, tetapi hanya untuk 6 bulan (Juli–Desember). Dengan begitu, guru honorer bisa menerima total Rp1,8 juta per tahun. Program ini diperkirakan menjangkau lebih dari 310 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

Tantangan Penyaluran

Hingga pertengahan 2025, penyaluran Tamsil belum sepenuhnya berjalan. Masalah utama lagi-lagi terletak pada sinkronisasi data rekening dan Dapodik. Untuk itu, Kemendikbudristek meminta guru honorer memastikan data mereka valid di InfoGTK dan SIMTUN agar pencairan lancar.

4. Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dan Tunjangan Lain

TFG untuk Guru dengan SK Inpassing

Selain TPG dan TKG, ada juga Tunjangan Fungsional Guru (TFG). Tunjangan ini diberikan khusus kepada guru PNS yang belum bersertifikat, tetapi memiliki SK inpassing sebagai bentuk penyetaraan.

Besaran TFG bervariasi, rata-rata sekitar Rp1,5 juta per bulan. Namun, tunjangan ini tidak berlaku bagi guru PPPK.

Tunjangan Lain

Guru ASN juga berhak atas tunjangan lain sebagaimana ASN pada umumnya, seperti:

  1. Tunjangan keluarga (10% gaji pokok untuk pasangan, tambahan untuk anak).
  2. Tunjangan jabatan struktural/fungsional jika menjabat kepala sekolah atau pengawas.
  3. THR (Tunjangan Hari Raya) yang dibayarkan setahun sekali.

Seiring kebijakan penghapusan tenaga honorer, tunjangan kehormatan untuk guru non-PNS juga sudah dihentikan. Sebagai gantinya, mereka bisa mengakses program PPPK atau Tamsil.

5. Tunjangan Guru PPPK

Guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini menjadi bagian resmi dari ASN. Hak mereka tidak kalah dengan PNS.

Selain gaji pokok, guru PPPK menerima tunjangan keluarga, jabatan, hingga TPG jika bersertifikat. Regulasi ini diatur dalam Perpres 98/2020 yang kemudian diperbarui lewat Perpres 11/2024.

Berbeda dengan masa lalu, kini seluruh gaji dan tunjangan PPPK ditanggung APBN, sehingga tidak bergantung pada kemampuan APBD. Hal ini memberi jaminan pembayaran rutin setiap bulan.

6. Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan

Salah satu terobosan besar pada 2025 adalah perubahan mekanisme penyaluran tunjangan guru. Jika dulu dana melewati kas daerah, kini jalurnya dipangkas: langsung dari APBN ke rekening guru melalui KPPN.

Skema ini diharapkan lebih cepat, transparan, dan bebas potongan. Namun, transisi sistem ini tidak mulus. Hingga Mei 2025, realisasi anggaran TPG dan TKG masih di bawah 20%.

Penyebab utamanya antara lain:

  • Data rekening tidak valid.
  • Keterlambatan verifikasi daerah.
  • Proses adaptasi sistem baru.

Kemendikbudristek bersama Kemenkeu gencar melakukan bimbingan teknis dan sinkronisasi data dengan sekolah dan pemda. Guru pun diimbau rutin memeriksa data di InfoGTK agar tidak terhambat pencairan.

Kesimpulan

Tunjangan guru ASN di bawah Kemendikbudristek pada 2025 membawa harapan baru. Dengan skema langsung dari pusat ke rekening, transparansi lebih terjamin dan potensi keterlambatan bisa diminimalisir.

Namun, tantangan di lapangan tetap ada, terutama soal validitas data. Realisasi anggaran yang masih rendah membuktikan bahwa koordinasi antar instansi perlu diperkuat.

Bagi guru, tunjangan bukan sekadar tambahan finansial, melainkan juga bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Pemerintah diharapkan konsisten memperbaiki sistem agar setiap guru yang berhak bisa menerima tunjangan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang untuk kualitas pendidikan Indonesia. Semakin baik kondisi guru, semakin kuat pula fondasi pendidikan bangsa.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url