Cara Merubah Data PTK dari Honorer Menjadi PPPK di Dapodik 2026

Blog tentang Pendidikan - Transformasi status kepegawaian guru dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu agenda penting dalam dunia pendidikan Indonesia. 

Tahun 2025–2026, ribuan guru di seluruh daerah resmi lulus seleksi ASN PPPK. Namun, setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, muncul satu pekerjaan administratif yang tak kalah penting yaitu memperbarui data di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Perubahan data ini bukan sekadar formalitas. Ia menjadi dasar validasi bagi berbagai layanan mulai dari tunjangan profesi, penempatan tugas, hingga integrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui pembaruan di Dapodik, status guru honorer resmi diakui dalam sistem nasional sebagai ASN PPPK.

Lalu, bagaimana langkah-langkah mengubah status PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dari honorer menjadi ASN PPPK di aplikasi Dapodik versi 2026? Artikel ini akan menguraikan prosesnya secara runtut, ringan, dan mudah dipahami serta dilengkapi konteks administratif dan teknis agar operator maupun guru tidak salah langkah.

1. Operator Sekolah Melapor ke Admin Dinas

Langkah pertama dalam proses perubahan status kepegawaian bukan dilakukan di sekolah, melainkan di dinas pendidikan setempat. Guru yang telah menerima SK PPPK wajib melapor ke admin dinas bagian Dapodik. Prosedur ini penting karena hanya pihak dinas yang memiliki kewenangan mengubah atribut kepegawaian di sistem pusat.

Saat melapor, guru wajib membawa:

  1. SK Pengangkatan PPPK (ditandatangani oleh bupati, wali kota, atau pejabat berwenang),
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas.

Admin dinas akan memeriksa data tersebut untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan, terutama bila di sekolah terdapat guru dengan nama yang sama. Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi pembeda utama yang diverifikasi agar tidak salah input.

Setelah verifikasi, admin dinas mengedit data kepegawaian di server pusat Dapodik dari “Honorer Sekolah” menjadi “ASN PPPK.”

2. Pengisian Data Kepegawaian di Dinas

Begitu data diubah di tingkat dinas, sistem akan memperbarui status guru tersebut dari “Honorer Sekolah” menjadi “PPPK.

Langkah-langkah yang dilakukan admin antara lain:

  • Masuk ke akun Admin Dinas Dapodik.
  • Buka menu GTK → Kepegawaian.
  • Pilih nama guru yang akan diubah.
  • Edit status kepegawaian menjadi “ASN PPPK.”
  • Isi SK Pengangkatan sesuai dokumen resmi.
  • Tentukan Tanggal Mulai Tugas (TMT) berdasarkan SK.
  • Ubah lembaga pengangkat menjadi Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Simpan perubahan.

Perlu diketahui, perubahan data ini tidak langsung tampil di aplikasi Dapodik sekolah karena sistem Dapodik bersifat sinkron dua arah dengan jeda waktu (delay). Data baru akan terlihat setelah sekolah melakukan tarik data dari server pusat.

3. Tarik Data Dapodik

Setelah admin dinas menyelesaikan perubahan, operator sekolah harus melakukan tarik data (pull data) pada aplikasi Dapodik sekolah. Langkah ini mengunduh pembaruan dari server agar status guru di sekolah juga berubah menjadi ASN PPPK.

Tahapan yang dilakukan operator:

  • Buka aplikasi Dapodik versi 2026.
  • Login menggunakan akun sekolah.
  • Klik menu Validasi → Tarik Data.
  • Tunggu proses selesai (biasanya hanya beberapa menit).
  • Setelah berhasil, lakukan refresh untuk menampilkan hasil terbaru.

Hasilnya, status kepegawaian guru akan berubah dari “Honorer Sekolah” menjadi “ASN PPPK.” Jika belum muncul, operator bisa mengulangi proses tarik data atau menunggu beberapa jam hingga sinkronisasi server selesai.

4. Pengisian Nomor Induk PPPK dan TMT

Setelah status kepegawaian berubah, guru (atau operator yang mewakili) perlu login menggunakan akun PTK masing-masing di aplikasi Dapodik. Hal ini dilakukan agar data pribadi dapat diperbarui langsung oleh pemilik akun.

Data yang wajib diisi antara lain:

  • Nomor Induk PPPK (NIP3K) – pastikan sesuai SK dan terverifikasi oleh BKN.
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) – sesuaikan dengan tanggal di SK.
  • Sumber Gaji – ubah dari “Sekolah” atau “Yayasan” menjadi APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, atau APBN tergantung instansi pengangkat.

Pengisian NIP3K harus teliti, karena kesalahan angka bisa menyebabkan data tidak sinkron dengan BKN. Dampaknya cukup besar: tunjangan profesi dan layanan kepegawaian lainnya bisa tertunda.

5. Menyesuaikan Riwayat Karier

Dapodik tidak hanya mencatat status kepegawaian, tetapi juga riwayat karier guru. Bagian ini sering terlupakan, padahal sangat penting untuk menelusuri perjalanan profesional guru mulai dari masa honorer hingga menjadi ASN.

Guru perlu memperbarui bagian Riwayat Karier dengan langkah berikut:

1. Buka menu GTK → Riwayat Karier.

2. Klik Tambah untuk menambahkan catatan baru.

3. Isi data riwayat dari masa honorer hingga PPPK:

  • Status kepegawaian sebelumnya (Honorer Sekolah/Daerah)
  • Tanggal mulai dan selesai tugas (TMT & TST)
  • Lembaga pengangkat (Sekolah/Yayasan/Pemda)
  • Jabatan (Guru Mapel/Guru Kelas)
  • Nomor SK dan tanggal SK terbaru

4. Biarkan kolom TST (Tanggal Selesai Tugas) kosong jika masih aktif di sekolah tersebut.

Bagian riwayat karier akan membantu proses validasi di Dapodik dan menjadi dasar integrasi dengan dashboard kepegawaian BKN di masa depan.

6. Pengisian Riwayat Kepangkatan

Sebagai ASN, setiap guru PPPK memiliki pangkat dan golongan pertama sesuai SK pengangkatan. Untuk itu, bagian Riwayat Kepangkatan di Dapodik juga harus diperbarui.

Langkah-langkahnya:

  • Buka GTK → Riwayat Kepangkatan.
  • Klik Tambah.
  • Pilih Golongan 9 (PPPK) atau sesuai ketentuan SK.
  • Masukkan Nomor SK, tanggal SK, dan TMT pangkat.
  • Klik Simpan.

Dengan pengisian ini, sistem akan mengenali guru tersebut sebagai ASN aktif, lengkap dengan pangkat pertamanya.

7. Validasi dan Sinkronisasi Akhir

Tahap terakhir adalah sinkronisasi data. Operator sekolah perlu login menggunakan akun Kepala Sekolah (Kepsek) untuk memastikan seluruh perubahan tersimpan di server pusat Kementerian Pendidikan.

Langkah singkatnya:

  • Login ke akun Kepala Sekolah.
  • Klik Sinkronisasi.
  • Tunggu hingga proses selesai tanpa error.

Setelah sinkron, sistem akan melakukan validasi otomatis terhadap data guru, termasuk:

  • Kesesuaian NIP3K dengan data BKN,
  • Keabsahan SK dan TMT,
  • Kesesuaian sumber gaji dengan lembaga pengangkat.

Jika semua sesuai, maka data PTK dianggap valid dan siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti tunjangan, kenaikan pangkat, dan pelaporan ke BKN.

Baca Juga:
Langkah-langkah Melakukan Sinkronisasi Dapodik

8. Integrasi Dapodik dengan BKN

Perubahan status kepegawaian di Dapodik menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan integrasi data ASN pendidikan dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selama ini, banyak guru mengalami kendala karena data di Dapodik tidak otomatis masuk ke sistem kepegawaian nasional seperti MyASN atau Sistem Informasi ASN Digital. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian data antara dua sistem.

Kini, Kemdikbudristek dan BKN sedang menyiapkan dashboard integrasi PTK-BKN, yang memungkinkan data kepegawaian guru tersinkron secara otomatis antara Dapodik dan BKN. Proses ini masih dalam tahap pengembangan, namun diproyeksikan menjadi fondasi “Satu Data ASN Pendidikan.”

9. Pentingnya Ketelitian dan Verifikasi Data

Bagi guru dan operator, satu kesalahan kecil dalam pengisian data terutama NIP3K dan TMT bisa berdampak serius. Oleh karena itu, disarankan:

  • Cek ulang seluruh angka dan tanggal.
  • Pastikan SK yang digunakan adalah versi final dan sah.
  • Jangan lupa validasi setelah sinkronisasi.

Kesalahan administrasi dapat menghambat proses penyaluran tunjangan profesi, sertifikasi, hingga kenaikan pangkat. Maka, disiplin dan ketelitian menjadi kunci keberhasilan dalam proses ini.

Kesimpulan

Perubahan status dari guru honorer menjadi ASN PPPK bukan hanya simbol peningkatan status, melainkan pengakuan resmi atas pengabdian panjang di dunia pendidikan. Proses pembaruan data di Dapodik memastikan bahwa setiap guru tercatat secara akurat dalam sistem nasional.

Dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan mulai dari pelaporan ke dinas, pengisian data, hingga sinkronisasi diharapkan para guru dan operator dapat menuntaskan proses administrasi dengan lancar.

Langkah ini bukan akhir, melainkan awal perjalanan baru sebagai ASN yang diakui negara. Data yang valid bukan hanya untuk keperluan administratif, tetapi juga menjadi cermin profesionalisme tenaga pendidik Indonesia.

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apakah perubahan status dari honorer ke PPPK bisa dilakukan oleh sekolah?

Tidak. Perubahan awal harus dilakukan oleh admin dinas pendidikan melalui akses Dapodik dinas. Sekolah hanya dapat menarik data setelah perubahan disetujui di server pusat.

2. Bagaimana jika NIP PPPK belum muncul setelah sinkronisasi?

Tunggu proses sinkronisasi server antara Dapodik dan BKN selesai. Pastikan NIP dimasukkan dengan benar dan cocok dengan data BKN.

3. Apakah guru wajib login ke akun PTK sendiri?

Disarankan iya. Guru perlu memahami datanya dan dapat memperbarui langsung jika ada perubahan. Namun, operator bisa membantu jika guru kesulitan.

4. Apa itu TMT dan TST dalam Dapodik?

TMT (Tanggal Mulai Tugas) menunjukkan kapan guru mulai aktif bekerja. TST (Tanggal Selesai Tugas) diisi hanya jika guru sudah tidak aktif di sekolah tersebut.

5. Sumber gaji apa yang harus dipilih untuk ASN PPPK?

Jika SK pengangkatan diterbitkan oleh bupati/wali kota, maka sumber gaji dari APBD Kabupaten/Kota. Jika oleh provinsi, maka APBD Provinsi. Untuk ASN pusat, gunakan APBN.

6. Mengapa riwayat karier dan kepangkatan wajib diisi?

Data ini menjadi dasar penelusuran karier guru dari masa honorer hingga ASN, dan digunakan untuk validasi kepegawaian di BKN.

7. Apakah proses ini berpengaruh pada tunjangan profesi?

Ya. Data kepegawaian yang belum valid di Dapodik bisa menyebabkan tunjangan profesi tidak cair. Maka, pembaruan data wajib dilakukan secepatnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url