Membedah Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Era Baru Tes Kemampuan Akademik
Blog tentang Pendidikan - Awal Juni 2025 menjadi momen penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan tonggak perubahan dalam cara negara menilai kemampuan belajar peserta didik di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bagi sebagian orang, kebijakan ini mungkin terdengar seperti “pengganti Ujian Nasional.” Namun, sebenarnya TKA bukan hanya ujian kelulusan, melainkan sistem pengukuran capaian akademik yang lebih luas, fleksibel, dan inklusif. Ia dirancang bukan untuk menakut-nakuti murid, tapi untuk memotret kemampuan nyata mereka tanpa menutup pintu bagi siapa pun, baik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam makna di balik Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, bagaimana regulasi ini diimplementasikan, serta apa dampaknya bagi murid, guru, hingga lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Mengapa TKA Diperlukan?
Sebelum TKA hadir, sistem pendidikan Indonesia sudah berkali-kali mengalami perubahan pola evaluasi. Ujian Nasional (UN) pernah menjadi simbol pengukuran kemampuan siswa di seluruh negeri, tetapi dikritik karena dianggap terlalu menekan dan tidak mencerminkan kemampuan sesungguhnya. Setelah UN dihapus, muncul berbagai bentuk asesmen alternatif, namun belum ada standar nasional yang mengikat semua jalur pendidikan.
Dari sinilah muncul kesadaran pemerintah: perlu ada mekanisme penilaian yang adil, setara, dan terukur, tapi tidak kaku seperti sistem ujian sebelumnya. Tes Kemampuan Akademik hadir sebagai jawaban.
Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan sistem pengukuran yang:
- Terstandar secara nasional,
- Mencakup seluruh jalur pendidikan (formal, nonformal, informal), dan
- Memberikan data nyata untuk pemetaan mutu pendidikan.
Secara filosofis, kehadiran TKA menandai transisi dari sistem yang semata-mata berorientasi pada hasil, menuju pendekatan yang menilai proses dan capaian kompetensi.
Ruang Lingkup dan Cakupan
Salah satu kekuatan utama Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 adalah sifatnya yang inklusif. Regulasi ini tidak hanya berlaku bagi siswa sekolah formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, tetapi juga mencakup peserta dari jalur nonformal dan informal.
Artinya, anak-anak yang belajar di Paket A, B, dan C, atau mereka yang menempuh pendidikan homeschooling, berhak ikut serta dalam TKA dan memperoleh pengakuan setara dengan jalur formal.
Berikut kategori peserta yang diatur:
- Formal: Peserta didik kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, dan kelas 12 SMA/MA/SMK.
- Nonformal: Peserta didik program kesetaraan Paket A, B, dan C.
- Informal: Peserta didik yang belajar secara mandiri melalui sistem pendidikan keluarga atau sekolah rumah.
Menariknya, Permendikdasmen juga memberi perhatian khusus kepada murid dengan disabilitas intelektual berat. Mereka tidak diwajibkan mengikuti TKA, sebagai bentuk penghormatan terhadap perbedaan kemampuan dan prinsip pendidikan inklusif.
Tujuan dan Filosofi di Balik TKA
Secara teknis, TKA memang terlihat seperti ujian. Namun, esensinya jauh lebih dalam. Pemerintah ingin menjadikan TKA sebagai instrumen penjaminan mutu dan pemerataan pendidikan.
Ada empat arah kebijakan utama yang dapat ditarik dari regulasi ini:
1. Menstandarkan capaian akademik nasional
TKA menjadi alat ukur untuk melihat sejauh mana kompetensi dasar siswa di seluruh Indonesia sudah tercapai sesuai standar nasional.
2. Meningkatkan akses dan kesetaraan
Jalur nonformal dan informal kini punya kesempatan memperoleh sertifikat akademik resmi yang diakui negara.
3. Menjadi alat seleksi yang objektif
Hasil TKA dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam PPDB jalur prestasi, serta seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.
4. Menyediakan data mutu pendidikan
Pemerintah akan memiliki basis data nasional untuk menganalisis peta kekuatan dan kelemahan sistem pendidikan di tiap daerah.
Dengan demikian, TKA bukan sekadar soal kelulusan, tetapi instrumen strategis untuk memetakan masa depan pendidikan Indonesia.
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
Pelaksanaan TKA diatur dengan cukup rinci. Pemerintah membagi tanggung jawab kepada berbagai pihak agar pelaksanaannya merata dan kredibel.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berperan sebagai pengendali utama dan penyusun pedoman pelaksanaan nasional.
- Kementerian Agama turut mengatur pelaksanaan bagi satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren.
- Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diberi peran dalam koordinasi teknis dan pengawasan.
Satuan pendidikan yang ingin menyelenggarakan TKA wajib memenuhi syarat:
- Telah terakreditasi,
- Memiliki fasilitas komputer dan jaringan internet memadai,
- Menyediakan petugas proktor dan teknisi bersertifikat.
Sekolah yang belum memenuhi syarat tersebut wajib menginduk ke satuan pendidikan lain yang sudah terakreditasi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas pelaksanaan TKA sekaligus menjadi pendorong bagi sekolah untuk meningkatkan sarana dan akreditasinya.
Materi Uji dan Struktur Tes
TKA tidak menguji seluruh mata pelajaran, tetapi berfokus pada bidang inti yang merepresentasikan kemampuan dasar berpikir dan berbahasa.
Untuk jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
Untuk jenjang SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Satu mata pelajaran pilihan sesuai bidang keahlian
Pemilihan ini mencerminkan orientasi baru penilaian pendidikan Indonesia yang menekankan pada kemampuan berpikir logis, pemahaman bahasa, dan keterampilan komunikasi global.
Menariknya, TKA juga diharapkan dapat menilai aspek literasi dan numerasi secara lebih mendalam, sejalan dengan arah asesmen nasional yang menekankan pemahaman konsep, bukan sekadar hafalan.
Hasil dan Sertifikasi TKA
Hasil TKA tidak berhenti pada angka. Ia diolah menjadi kategori capaian nasional yang menggambarkan tingkat kemampuan peserta didik berdasarkan standar tertentu.
Peserta akan menerima Sertifikat Hasil TKA, yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dicetak oleh satuan pendidikan tempat mereka terdaftar. Sertifikat ini mencantumkan:
- Identitas peserta,
- Nama satuan pendidikan,
- Nilai atau kategori capaian,
- Nomor sertifikat dan tanggal penerbitan.
Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti pengakuan capaian akademik nasional. Bahkan, dalam konteks tertentu, sertifikat TKA dapat menjadi salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi, maupun seleksi masuk perguruan tinggi jalur non-tes.
Dengan begitu, TKA tidak hanya menjadi evaluasi akhir, tetapi juga modal akademik bagi peserta didik.
Implikasi terhadap Dunia Pendidikan
Kehadiran Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 membawa dampak besar pada berbagai aspek pendidikan. Ada sisi positif yang menjanjikan, namun juga tantangan yang harus diwaspadai.
Dampak Positif
1. Peningkatan standar nasional
Adanya TKA membuat setiap sekolah memiliki tolok ukur capaian akademik yang sama. Ini akan mempersempit kesenjangan mutu antar daerah.
2. Peluang bagi pendidikan nonformal dan informal
Jalur alternatif kini mendapat pengakuan legal yang sejajar dengan jalur formal. Ini langkah besar menuju pendidikan yang inklusif.
3. Data mutu yang lebih valid
Hasil TKA akan membantu pemerintah membuat kebijakan berbasis data, bukan asumsi.
4. Motivasi bagi sekolah
Dengan adanya tes standar nasional, sekolah terdorong meningkatkan mutu pembelajaran agar tidak tertinggal.
Tantangan dan Risiko
1. Kesenjangan infrastruktur
Tidak semua sekolah, terutama di daerah terpencil, memiliki fasilitas komputer dan internet. Ini bisa menghambat pelaksanaan.
2. Tekanan psikologis bagi siswa
Walau bukan ujian kelulusan, TKA bisa saja dianggap “UN versi baru” yang menimbulkan stres akademik.
3. Kesiapan teknis
Guru dan proktor membutuhkan pelatihan khusus agar pelaksanaan tes berjalan lancar.
4. Keadilan dalam penggunaan hasil
Jika hasil TKA digunakan sebagai alat seleksi tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi, bisa menimbulkan ketimpangan baru.
Transformasi atau Rebranding Ujian Nasional?
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah TKA hanyalah wajah baru dari Ujian Nasional? Maka jawabannya adalah tidak sepenuhnya.
Secara bentuk, TKA memang mirip dengan ujian nasional dimana ada tes, ada sertifikat, ada standar nasional. Namun secara filosofi, TKA berangkat dari semangat yang berbeda.
Jika UN menilai hasil akhir untuk menentukan kelulusan, maka TKA berfungsi sebagai alat pengukuran capaian dan pemetaan mutu. Fokusnya bukan pada “lulus” atau “gagal,” tetapi pada sejauh mana peserta mencapai standar kompetensi yang diharapkan.
Selain itu, TKA mencakup jalur pendidikan yang lebih luas termasuk nonformal dan informal yang dulu tidak tersentuh oleh sistem UN. Ini menunjukkan perubahan paradigma dari “ujian kelulusan” menjadi “pengakuan capaian belajar.”
Dengan demikian, TKA bukan sekadar rebranding, melainkan langkah menuju sistem evaluasi pendidikan yang lebih manusiawi dan adaptif.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menandai fase baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Tes Kemampuan Akademik bukan sekadar alat ukur akademik, melainkan bagian dari transformasi besar menuju penilaian yang lebih inklusif, adil, dan berbasis kompetensi.
Regulasi ini menghadirkan harapan besar bahwa setiap anak Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke, dari sekolah negeri hingga homeschooling punya kesempatan yang sama untuk diakui kemampuannya oleh negara.
Namun, keberhasilan TKA tidak ditentukan oleh aturan semata, melainkan oleh komitmen seluruh pihak: guru yang siap beradaptasi, pemerintah yang tanggap memperbaiki fasilitas, dan masyarakat yang memahami esensi pendidikan sejati bahwa belajar bukan soal nilai semata, tetapi proses membentuk manusia berilmu dan berkarakter.
Pertanyaan Umum (FAQ)
1. Apakah TKA menggantikan Ujian Nasional?
Tidak sepenuhnya. TKA bukan alat kelulusan, melainkan pengukuran capaian akademik nasional yang lebih inklusif dan fleksibel.
2. Siapa saja yang wajib mengikuti TKA?
Semua peserta didik kelas akhir di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta peserta program kesetaraan dan homeschooling yang terdaftar.
3. Apakah nilai TKA menentukan kelulusan?
Tidak. Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan capaian kurikulum.
4. Apakah hasil TKA bisa digunakan untuk PPDB?
Ya, salah satu fungsi TKA adalah sebagai pertimbangan dalam jalur prestasi.
5. Bagaimana jika sekolah belum siap secara teknis?
Sekolah dapat menginduk pada satuan pendidikan lain yang memenuhi syarat akreditasi dan sarana tes.
6. Kapan TKA mulai diberlakukan secara nasional?
Pelaksanaan TKA mulai bertahap pada tahun ajaran 2025/2026 dan akan berlaku penuh di tahun-tahun berikutnya.
7. Apakah peserta nonformal dan informal mendapat sertifikat yang sama?
Ya, semua peserta yang mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil dengan pengakuan setara secara nasional.