Analisa Permendikdasmen No 11 Tahun 2025: Validasi Info GTK & Tunjangan

Blog tentang Pendidikan - Menjadi kepala sekolah, guru, atau operator sekolah berarti akrab dengan urusan administratif yang sering kali kompleks dan menyita energi. 

Salah satu yang paling krusial adalah memastikan data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) tetap valid agar tunjangan profesi dapat cair tepat waktu. 

Perubahan regulasi yang dinamis, terutama terkait beban kerja dan jam mengajar, kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.

Sebagai acuan terbaru, pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru. Peraturan ini menjadi pedoman penting dalam memastikan kesesuaian data dan pemenuhan kewajiban profesional guru. 

Pada pembahasan kali ini, kita akan merangkum substansi aturan tersebut secara ringkas, padat, dan jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan Dapodik dan pencairan tunjangan tetap aman.

Apa Itu Permendikdasmen No 11 Tahun 2025?

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 adalah peraturan terbaru yang mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam validasi data GTK karena menentukan apakah seorang guru memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi atau tidak.

Inti dari peraturan ini sederhana yaitu guru wajib memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu dengan minimal 24 jam tatap muka. Angka 24 jam inilah yang selama ini menjadi patokan utama validasi Info GTK. 

Jadi, bagi yang masih bertanya-tanya apakah acuannya 24 jam atau berubah menjadi 18 atau 16 jam, jawabannya tegas: tetap 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat utama.

Memahami Konsep 37,5 Jam dan 24 Jam

Sering muncul kebingungan antara kewajiban 37,5 jam kerja dan kewajiban 24 jam tatap muka. Padahal keduanya berbeda konteks.

24 jam tatap muka adalah syarat utama validasi Info GTK. Ini adalah jam mengajar langsung di depan kelas yang harus dipenuhi guru. Kombinasinya bisa berasal dari jam mengajar linear ditambah tugas tambahan tertentu.

Sementara 37,5 jam adalah total beban kerja guru dalam seminggu. Rinciannya kurang lebih seperti ini:

  1. 24 jam untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka
  2. Sekitar 9-10 jam untuk tugas tambahan lain
  3. Sisanya untuk kegiatan lain seperti persiapan pembelajaran, penilaian, bimbingan siswa, rapat, pengembangan diri, MGMP, workshop, dan sejenisnya

Jadi intinya, fokus utama untuk validasi Info GTK tetaplah 24 jam. Angka 37,5 jam lebih kepada penghitungan beban kerja total yang menjadi tanggung jawab guru sebagai profesional.

Tugas Tambahan Utama (TTU)

Tugas tambahan utama masih sama seperti aturan sebelumnya. Beberapa di antaranya:

  1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan: untuk SMP maksimal 3 orang, SMA/SMK maksimal 4 orang. Alokasi jamnya 12 jam.
  2. Kepala Laboratorium: 12 jam
  3. Kepala Bengkel atau Unit Produksi (khusus SMK): 12 jam
  4. Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan inklusif: 6 jam

Khusus untuk poin 1-4, jika guru memegang tugas tambahan ini, maka dianggap setara dengan mengajar 3 rombongan belajar. Sementara untuk guru BK, minimal harus memegang 5 rombongan belajar.

Tugas Tambahan Lain (TTL) dan Batas Maksimalnya

Selain tugas tambahan utama, ada juga tugas tambahan lain yang bisa dikonversi menjadi jam ekuivalen. Beberapa di antaranya:

  • Wali kelas: 2 jam
  • Pembina OSIS: 2 jam
  • Pembina ekstrakurikuler: 2 jam (minimal 20 siswa per ekstra)
  • Koordinator pembelajaran berbasis project (pengganti P5): 2 jam per rombel, maksimal 3 rombel (total 6 jam)
  • Dan berbagai tugas lain yang bisa dilihat dalam aturan lengkapnya

Penting untuk dicatat: berdasarkan Pasal 16, semua tugas tambahan lain ini diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka per minggu. 

Artinya, berapapun tugas tambahan lain yang dipegang, maksimal yang diakui untuk memenuhi 24 jam hanyalah 6 jam. Sisanya harus dipenuhi dari jam mengajar linear atau tugas tambahan utama.

Konsep Guru Wali

Salah satu hal baru dalam Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 adalah konsep guru wali. Istilah ini berbeda dengan wali kelas yang selama ini kita kenal.

Guru wali berlaku untuk jenjang SMP hingga SMK sederajat (SD tidak ada). Semua guru wajib menjadi guru wali. Tugasnya adalah melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingan. Pendampingan ini dilakukan dari siswa masuk hingga lulus.

Jumlah siswa yang didampingi dihitung dari total siswa dibagi jumlah guru. Disarankan agar satu guru mendampingi siswa dalam satu tingkat yang sama agar memudahkan pendampingan jangka panjang.

Soal ekuivalensi jam, berdasarkan Pasal 14, tugas guru wali ini setara dengan 2 jam pembelajaran. Namun catatan penting menurut pemahaman sementara, 2 jam ini lebih kepada pemenuhan jam kerja 37,5 jam (Pasal 17 Ayat 3), bukan untuk pemenuhan jam 24 jam tatap muka. 

Artinya, tugas guru wali tidak bisa digunakan untuk validasi Info GTK, melainkan untuk memenuhi total beban kerja guru.

Pengecualian bagi Guru yang Tidak Mencapai 24 Jam

Pasal 20 memberikan pengecualian bagi guru-guru tertentu yang tidak wajib memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka. Mereka adalah:

1. Guru yang secara struktur kurikulum tidak dapat memenuhi 24 jam
Misalnya di sekolah dengan hanya 3 rombel, mata pelajaran tertentu hanya mendapat alokasi 2 jam per rombel. Total hanya 6 jam. Karena struktur kurikulumnya memang demikian, guru ini dikecualikan dari kewajiban 24 jam.

2. Guru dengan rasio sudah sesuai namun secara perhitungan tidak mencapai 24 jam
Contoh: total jam mapel tertentu 30 jam. Satu guru pegang 24 jam, sisanya 6 jam untuk guru kedua. Guru kedua ini tidak wajib memenuhi 24 jam asalkan rasio guru sudah sesuai. Namun akan lebih aman jika tetap diupayakan 24 jam melalui tugas tambahan.

3. Guru pendidikan khusus
4. Guru pendidikan layanan khusus
5. Guru di sekolah luar negeri

Strategi agar Info GTK Valid

Berdasarkan pemahaman atas aturan ini, berikut strategi agar Info GTK valid:

  1. Kepala sekolah otomatis valid
  2. Guru kelas di SD otomatis valid
  3. Mengajar linear 24 jam atau lebih otomatis valid
  4. Mengajar linear 18-23 jam bisa dilengkapi dengan tugas tambahan utama (12 jam) atau tugas tambahan lain (maksimal 6 jam) untuk mencapai 24 jam
  5. Mengajar linear 12-17 jam harus dilengkapi dengan tugas tambahan utama
  6. Jika poin 1-5 tidak terpenuhi, pastikan termasuk dalam kategori pengecualian Pasal 20 (guru tunggal atau rasio guru sesuai)

File Unduhan Permendikdasmen No 11 Tahun 2025

Bagi Bapak/Ibu yang ingin mempelajari langsung sumber asli dari pembahasan ini, penulis akan membagikan file Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Dokumen resmi ini sangat penting untuk dimiliki sebagai rujukan utama dalam memastikan validitas Info GTK di sekolah masing-masing. 

Dengan membaca langsung aturan aslinya, Bapak/Ibu bisa melakukan pengecekan mandiri, memastikan setiap guru memenuhi ketentuan, dan menghindari kesalahan input di Dapodik yang bisa berakibat pada tertundanya pencairan tunjangan.

File tersebut bisa diunduh melalui tautan berikut. Penulis sarankan untuk menyimpannya di drive sekolah atau mencetaknya sebagai dokumen pegangan agar mudah diakses kapan saja diperlukan, terutama saat menyusun pembagian tugas mengajar setiap semester.

Link Unduhan: [Permendikdasmen No 11 Tahun 2025]

Semoga dokumen ini bermanfaat dan membantu Bapak/Ibu dalam mengelola data GTK dengan lebih percaya diri. Dengan pemahaman yang tepat, semoga tidak ada lagi guru yang tunjangannya tertunda hanya karena masalah administratif yang sebenarnya bisa dihindari.

Kesimpulan

Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 menegaskan kembali bahwa kewajiban utama guru adalah memenuhi 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat validasi Info GTK. Tugas tambahan utama dan tugas tambahan lain bisa membantu memenuhi kekurangan jam, dengan batasan tertentu. 

Konsep baru seperti guru wali perlu dipahami dengan baik, terutama peruntukannya yang lebih kepada pemenuhan jam kerja total bukan jam tatap muka.

Yang terpenting, pastikan semua data diinput dengan benar dan lengkap di Dapodik. Pahami isi peraturan ini, sesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing, dan jangan ragu untuk berdiskusi dengan sesama operator atau pengawas jika menemui kebingungan. Semoga tunjangan profesi guru bisa cair tepat waktu tanpa kendala.

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apakah acuan validasi Info GTK masih 24 jam atau berubah?

Masih 24 jam tatap muka per minggu. Tidak ada perubahan. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 13.

2. Apa bedanya 37,5 jam dengan 24 jam?

24 jam adalah syarat minimal tatap muka untuk validasi Info GTK. 37,5 jam adalah total beban kerja guru dalam seminggu termasuk persiapan, penilaian, dan kegiatan lain.

3. Apakah tugas wali kelas masih diakui 2 jam?

Ya, wali kelas tetap diakui 2 jam dan masuk dalam kategori tugas tambahan lain. Namun total semua tugas tambahan lain maksimal diakui 6 jam.

4. Apa itu guru wali dan apakah bisa untuk memenuhi 24 jam?

Guru wali adalah konsep baru di mana semua guru wajib mendampingi siswa. Ekuivalensinya 2 jam, namun lebih untuk pemenuhan jam kerja 37,5 jam, bukan untuk memenuhi 24 jam tatap muka.

5. Bagaimana jika guru tidak mencapai 24 jam karena struktur kurikulum?

Guru tersebut masuk dalam pengecualian Pasal 20 dan tidak wajib memenuhi 24 jam, asalkan datanya diinput sesuai keadaan sebenarnya di Dapodik.

6. Apakah guru masih boleh mengajar di sekolah non-induk?

Berdasarkan arahan terbaru, guru disarankan mengajar hanya di sekolah induk. Tidak ada lagi jam mengajar non-induk.

7. Di mana bisa cek linearitas mata pelajaran dengan sertifikasi?

Cek Keputusan Menteri Nomor 449/P/2024 yang mengatur kesesuaian bidang tugas dengan sertifikat pendidik untuk semua jenjang.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url